Musyawarah Desa Khusus Pembentukan koperasi merah putih DesaPener kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten tegal. Pimpinan Musyawarah di Pimpin Oleh BPD Desa Pener, Jum'at 09 Mei 2025 yang di hadiri oleh kepala Desa Pener Bapak Surip Widodo. Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, ketua RT/RW, kader posyandu, Pendamping Desa, Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tegal, serta dari perwakilan Notaris.
Dalam sambutan Kepala Desa Pener Bapak Surip Widodo. menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Pener
Nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Pener Kecamatan Pangkah
Dari hasil musyawarah disepakati pengurus Koperasi Merah Putih yang disepakati Hasil Musyawarah, Bapak H. Supriyatna sebagai Ketua, Fatimah Mahmudah sebagai Sekretaris, Bapak Muhammad Aris Mustofa sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Bapak Imron Khasani sebagai Wakil ketua Bidang anggota dan Titis Fajar Iman sebagai Bendahara
Pengawas Bapak Kepala Desa Surip Widodo, Ketua BPD Desa Pener Eko Nuryanto, S.Km, Dan keterwakilan unsur perempuan Ibu Umi Habibah, S.Pd.I
Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar Rp 100.000/orang dan Simpanan Wajib Sebesar Rp 25.000 perbulan.
Dan masa kepengurusan berlaku selama 3 Tahun.