Persiapkan Masa Jabatan Baru, Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan BPD 2026-2034
Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, [28-4-2026]
Pemerintah Desa Pener secara resmi memulai tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026-2034. Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan BPD yang bertempat di Aula Balai Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Hari selasa, 28 April 2028.
Acara tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa, perwakilan dari Kecamatan Pangkah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, serta perwakilan kelompok perempuan dan pemuda. Dalam sambutannya, Imamudin Asa Putra, SE, M.Si Sekretaris Kecamatan Pangkah, menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawal aspirasi masyarakat. "Mengingat masa jabatan BPD periode sebelumnya akan segera berakhir, hari ini kita membentuk panitia yang akan bekerja secara netral dan transparan untuk melahirkan wakil-wakil terbaik desa untuk delapan tahun ke depan," ujarnya.
Sosialisasi Aturan Baru
Pihak Kecamatan yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan sosialisasi terkait regulasi terbaru pemilihan BPD sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Poin penting yang disampaikan mencakup syarat calon anggota BPD, mekanisme keterwakilan wilayah (dapil), hingga kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% dari total anggota BPD yang akan terpilih.
Pembentukan Panitia Pemilihan
Setelah melalui proses musyawarah yang demokratis, peserta pertemuan menyepakati pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Pener periode 2026-2034. Panitia terdiri dari 9 orang yang merupakan gabungan dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.Bapak Anton Hero Prasetyo terpilih sebagai Ketua Panitia.