Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pener Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Nomor : 23 Tahun 2026, tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal sebagai berikut:
- Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa
- Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 2 November 2026 s/d 09 November 2026
3. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat
- Memenuhi administrasi lainya sesuai ketentuan yang berlaku
4. Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP e) atau Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia
- Fotocopi ijazah disahkan / dilegalisir
-
- SD atau Sederajat
- SLTP atau Sederajat
- SLTA atau Sederajat
- Sarjana
- Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling banyak 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surta kelahiran yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah ;
- Surat Keterangan Tidak sedang menjalani pidana dan/atau tidak pernah dihukum penjarakarena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 1(satu) tahun kurungan
- Surat Keterangan Tidak sedang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun kurungan;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) dari instansi yang berwenang;
Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat pernyataan untuk memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI);
- Surat pernyatan tidak menjadi anggota partai politik;
- Surat pernyataan bersedia tinggal di desa yang bersangkutan selama menjadi perangkat desa;
- Surat pernyataan Menerima hasil pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa dan tidak menggugat hasil keputusan Panitia serta siap menjaga kondisifitas keamanan bersama;
- Surat pernyataan mematuhi peraturan tata tertib yang di tentukan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa;
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm dan Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar ( berwarna ) ;
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan informasi yang dilamar.
- Berkas Pendaftaran calon peserta diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman di Kantor Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal (tidak boleh diwakilkan).
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat di download melalui https://drive.google.com/drive/folders/16Sl67jqjl30ATslnV9pEbBBgM2rbTW0b?usp=sharing
Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Pener Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
- Sdr. Anton Hero Prasetyo : WA:0823 2327 5359
- Sdr. Wiwin Setiawan WA: 0823 1354 4242
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.